Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2022

Hartaku Untuk Surgaku

Gambar
  Allah ta’ala memberi tahu mengenai orang yang paling baiknya bicara. Dia berfirman: (لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا) Artinya: “ Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar ” (QS. An-Nisa’ 114). Inilah yang bermanfaat bagi manusia di dunia dan di akhirat. Allah  ta’ala  memberi kita nikmat diantaranya adalah harta kita, yang mana tidak ada makhluk yang mendapatkan dan merasakan nikmat sebagaimana manusia, seperti; gajah dia tidak mampu untuk memproduksi sesuatu sebagaimana layaknya manusia. Hal itu dikarenakan Allah  ta’ala  berfirman: ه

Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at

Gambar
  Bismillah Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah yang diutus sebagai rahmat bagi alam semesta, juga kepada keluarganya, sahabatnya serta saudaranya seiman hingga hari kiamat. Amma ba’du. Hukum waris pada jaman jahiliyyah Pada  jaman jahiliyyah,  wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan  harta warisan.  Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata. Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah tersebut. Allah Ta’ala berfirman, لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, bai